Home Hukum Tanggapan Polri Terkait Penahanan AKBP Bambang Kayun

Tanggapan Polri Terkait Penahanan AKBP Bambang Kayun

Jakarta, Gatra.com - Anggota Polri AKBP Bambang Kayun akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mendukung penegakan hukum tersebut. "Lanjut, sesuai dengan prosedur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (4/1).

Dedi tak mempermasalahkan penangkapan tersebut. Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Antirasuah itu. "Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Dedi.

Bambang Kayun Bagus PS resmi ditahan KPK Selasa sore, (3/1). Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Tim penyidik menahan tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal (3/1) sampai dengan (22/1)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (3/1).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. KPK menegaskan tak ada pelanggaran hukum dari upaya paksa tersebut.

Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapor adalah Emilya Said dan Herwansyah. Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. 

Emilya dan Herwansyah awalnya mau berkonsultasi. Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang. Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

Beberapa bulan setelahnya, Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan. Emiyla dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu. Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.

Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021. Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapaiRp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi. "Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," jelas Firli.

Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

86