Home Regional Pemkot Larang Jualan 21 Ruko di Kawasan Malioboro, meski Sudah Bayar Sewa Tanah Keraton Rp70 Juta

Pemkot Larang Jualan 21 Ruko di Kawasan Malioboro, meski Sudah Bayar Sewa Tanah Keraton Rp70 Juta

Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menutup paksa 21 ruko yang digunakan sebagai usaha kuliner di kawasan Malioboro  tepatnya di Jalan Perwakilan, Rabu (4/1) pagi. Pemkot dinilai sewenang-wenang karena tidak pernah berkomunikasi dengan pedagang.

Di depan ruko yang terletak di sisi utara Jalan Perwalian, Pemkot memasang pagar besi dan stiker besar ‘Tidak Diperbolehkan Melakukan Aktivitas Pada Bangunan/Di Atas Tanah Ini’.

Menurut salah satu pedagang, Rukamto, tanda itu dipasang oleh Satpol PP setelah pada hari yang sama mengirim surat pemberitahuan untuk mengosongkan ruko.

“Benar ini adalah tanah Keraton Ngayogyakarta. Kami menyewa dari seseorang yang mengaku memiliki surat kekancingan sebesar Rp70 juta setahun untuk masa sewa berakhir Oktober tahun ini,” ungkapnya.

Namun kepada siapa para pedagang menyewa ruko, Rukamto menolak memberitahu ke media.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKPP) Adi Kusuma meminta Pemkot Yogyakarta untuk bersikap ksatria dengan menerima mereka beraudiensi. Menurutnya, siang ini mereka sudah diagendakan bertemu dengan Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, namun dibatalkan.

“Kami meminta Penjabat Wali Kota secepatnya mencarikan solusi. Kami tidak menolak selama ada win-win solution. Tidak dilakukan sepihak. Kami punya tanggungan ratusan karyawan,” katanya.

Dia menceritakan, sebenarnya sudah ada kesepakatan di lokasi ruko dengan Sekretaris Kota Yogyakarta bahwa penutupan akan dilakukan dan pedagang akan dicarikan solusi. Namun ditanya kapan solusi diberikan, tidak ada yang bisa memberi jawaban.

“Kami tanya ke Pemkot Yogyakarta diminta ke Provinsi (Pemda DIY). Ke Provinsi diminta balik ke Pemkot Yogyakarta. Tolong hargai kami sebagai warga Yogyakarta. Kami siap direlokasi ke Pasar Beringharjo atau Pasar Kuncen selama ada pembicaraan,” ucapnya.

Mewakili para pedagang, Adi meminta keputusan mengenai masa depan mereka bisa disampaikan Pemkot Yogyakarta pada Jumat (6/1). Adi menyatakan, pihaknya siap mengirim surat untuk beraudiensi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Masalah ini bermula dari pernyataan Sultan yang menyebut pedagang ilegal karena menempati tanah milik Keraton Yogyakarta tanpa izin. Usai penutupan ruko-ruko ini, kawasan yang terletak di sisi selatan DPRD DIY itu akan menjadi lokasi pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG) pada 2024.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi sebelumnya menyatakan sosialisasi mengenai pemindahan pedagang ke Pasar Beringharjo atau Pasar Kuncen sudah dilakukan tiga bulan lalu.

“Saat itu pedagang ngotot meminta agar tempat baru yang disediakan adalah Teras Malioboro 1. Tapi ini tidak bisa kita penuhi karena sudah penuh,” jelasnya.

Pengosongan ini menurutnya harus dilakukan karena tahun ini pembangunan (JPG) akan segera dimulai.

310