Home Hukum Akhirnya Ada Hilal! Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Akhirnya Ada Hilal! Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini, Rabu (4/1), resmi menyatakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya selaku pemilik Koperasi tersebut.

Henry Surya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan maksimal 20 tahun hukuman penjara, dan denda sebesar Rp200 miliar.

Ketua JPU Syahnan Tanjung menegaskan bahwa tuntutan sudah seluruhnya maksimal. Maksimal dalam UU perbankan 20 tahun, maksimal dalam subsidernya 200 milyar, dan maksimal dalam ancaman subsider kurungannya 1 tahun. Itu ketentuan yang baku.

"Kenapa maksimal hukumannya? Karena ini orang menurut saya sudah cukup menyakinkan kita tinggal gimana hakim agar perkara ini pulih dan uang kembali ke korban," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

Syahnan menambahkan ada beberapa 132 aset yang kemarin disita oleh penyidik. Namun, sampai hari ini belum ada penetapan barang bukti. "Ini pengadilan luar biasa, mana ada penetapan. Maka kita bagian dari itu, masih ada aset yang belum dikabulkan dan masih disita," tambahnya.

Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), JPU meminta agar apa pun konsekuensinya agar diproses secara hukum. "Sampai sekarang belum ada penetapan yang diajukan kemarin. Sekarang yang diajukan aset yang enggak bergerak bernilai Rp4 triliun. Itu kalau berhati nurani baik akan kita ambil, dan kita kembalikan ke korban," tutupnya.

788