Home Hukum Diduga Ada Pungli dalam Penyaluran TKI ke Malaysia

Diduga Ada Pungli dalam Penyaluran TKI ke Malaysia

Jakarta, Gatra.com - Ada dugaan pungutan liar (pungli) saat pengiriman para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak (2/1). Pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan mengurus Visa Dengan Rujukan (VDR) menggunakan pihak ketiga.

Kewajiban mengurus VDR itu diduga dianjurkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, yang bernama Visa Malaysia Agency (VIMA), dengan wajib bayar kurang lebih Rp1.115.600. Anjuran itu naik hampir 23 kali lipat dari yang sebelumnya hanya 15 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp50 ribu dan langsung dapat berhubungan dengan pihak kedutaan besar Malaysia di beberapa tempat melalui sistem temu janji online (STO) yang disediakan pihak Malaysia.

"Apa yang dilakukan VIMA dalam hal pungutan tersebut, dapat diduga adanya unsur pungutan liar (pungli) yang merugikan kepentingan calon PMI," kata Pemerhati Penempatan PMI, Wisnu melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.

Wisnu juga menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 11 angka 2 dalam MoU atau perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan PMI yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta disaksikan Presiden Republik Indonesia dan Perdana Mentri Malaysia pada tanggal April tahun lalu. Pasal 11 angka 2 itu menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia?

"Sementara, kegiatan yang dilakukan VIMA tersebut diketahui di Kuningan City, Jakarta yang merupakan wilayah NKRI dan di luar wilayah yurisdiksi Malaysia," ungkap Wisnu.

Menurut dia, kegiatan itu telah menodai kedaulatan hukum di wilayah NKRI serta menyinggung rasa nasionalisme anak bangsa. Bahkan juga menjadikan tambahan beban biaya yang sangat berat bagi calon PMI atau P3MI, khususnya yang akan bekerja pada perusahaan yang tidak membiayai penempatan PMI (Syarikat Non RBA) di Malaysia.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020, bagi pengguna berbadan hukum, di luar 10 jabatan tertentu," jelas Wisnu.

Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Zainul Arifin mengungkapkan, dari informasi yang didapat VIMA itu tidak jelas wujud dan dasar hukumnya. VIMA ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk menerima sejumlah uang.

"Namun, faktanya kegiatan ini telah berjalan. Untuk itu jelas telah melanggar MoU. Maka berpotensi melakukan dugaan perbuatan melawan hukum yakni pungutan liar," ujar Zainul.

Dia meminta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk bertindak tegas atas dugaan tersebut. Agar calon PMI yang ingin bekerja ke Malaysia, terlebih pada Syarikat Non RBA tidak dirugikan.

"Dalam waktu dekat kami akan membuat aduan secara resmi kepada Presiden RI, DPR RI, Kemenlu, Menkopolkam, Kemenaker, Mabes Polri atas dugaan tersebut, dan kita meminta pemerintah Indonesia untuk dapat mengkaji ulang MoU tersebut dan bila perlu dihentikan sementara pengiriman Calon PMI ke Malaysia," tegas Zainul.

958