Home Hukum Baiquni Ungkap Alasan Salin Rekaman CCTV Duren Tiga Meski Sudah Diminta Hapus

Baiquni Ungkap Alasan Salin Rekaman CCTV Duren Tiga Meski Sudah Diminta Hapus

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo, mengungkapkan alasan tetap menyalin file rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, meski telah mengetahui bahwa adanya perintah untuk menghapus rekaman tersebut.

Baiquni menyampaikan keterangan tersebut menjawab pertanyaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak mendalami tujuan Baiquni dalam melakukan penyalinan video CCTV tersebut.

Baca Juga: Tinjau Rumah Perintah Maut, Hakim Lihat CCTV di Lantai 2 dan 3

"Kan diperintahkan sama Arif Rachman disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file terkait CCTV tersebut, saksinya Karo Paminal [Hendra Kurniawan], tapi saksi [malah] sengaja meng-copy dengan izin dari Arif Rachman. Tujuannya ada enggak pada saat itu?" ujar Jaksa kepada Baiquni yang hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Pertanyaan itu pun membuat Baiquni menjelaskan tujuan di balik langkah penyalinan rekaman CCTV itu. Menurutnya, itu dilakukannya sebagai antisipasi apabila terjadi masalah terkait dengan tindakannya dalam proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tujuannya buat ya untuk kejadian seperti ini, saat ini," singkat Baiquni, dalam persidangan yang sama.

Mendengar jawaban itu, pihak JPU pun menanyakan lebih lanjut mengenai maksud dari pernyataan Baiquni. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu pun menjelaskan, penyalinan itu ia lakukan untuk berjaga-jaga apabila ia dipersalahkan di kemudian hari.

"Ya kayak sekarang ini, saya dipersalahkan. Untuk jaga-jaga buat [situasi] kayak gini, saya dipersalahkan," ujarnya.

Selain itu, Baiquni juga mengaku bahwa langkah penyalinan rekaman CCTV itu diambilnya karena ia menjadi ragu, saat Arif Rachman menyampaikan perintah penghapusan rekaman CCTV itu dengan cara yang berbeda dari biasanya.

"Pak Arif juga, pada saat ngasih perintah saya, enggak yakin. Pak Arif ketika ngasih perintah ke saya untuk hapus, perintah dari FS, beda. Tidak seperti biasanya. Pak Arif menyampaikan itu enggak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," jelas Baiquni, dalam kesempatan tersebut.

Adapun pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengaku telah diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Dari Skenario Hingga CCTV, Ini 4 Kesaksian Penting Ferdy Sambo di Sidang Irfan Widyanto

Pasalnya, CCTV itu memuat sejumlah kejadian di luar rumah dinas Sambo di kompleks tersebut, jelang waktu kematian Brigadir J. Salah satunya, saat Brigadir J terekam melintas di taman rumah tersebut setelah Sambo tiba di sana.

Rekaman CCTV itu pun telah membuyarkan skenario tembak-menembak yang Ferdy Sambo ciptakan. Ia mengaku baru tiba di rumah tersebut setelah peristiwa tembak-menembak terjadi.

144