Home Hukum Refly Harun Soal Perpu Cipta Kerja: Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusi

Refly Harun Soal Perpu Cipta Kerja: Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusi

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata. Secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perpu oleh Presiden,” kata Refly di depan Gedung DPR, Kamis (5/1).

Seperti diketahui, Presiden meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Terbitnya Perpu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sufmi Dasco: Tak Ada Alasan Makzulkan Presiden Karena Perpu

“Putusan MK itu memberikan waktu dua tahun untuk membentuk undang-undang Ciptaker dalam sebuah proses yang meaningful participation,” lanjut Refly.

Maksud dari meaningful participation, kata Refly, adalah partisipasi yang berarti, di mana tidak hanya sekadar sudah ada dasar hukum pembuatan Omnibus Law.

“Itu yang dikatakan Pak Mahfud. Dari sisi prosedur enggak ada masalah. Dari sisi dasar hukum, itu memang betul Omnibus Law. Tetapi Perpu itu sendiri berasal dari perintah untuk membentuk undang undang dari putusan MK. Berarti kita paham, kalau MK sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas dan sadar Presiden sudah membangkang terhadap konstitusi,” jelasnya.

144