Home Nasional Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Bawaslu Ingatkan Tak Sosialisasi di Tempat Ibadah

Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Bawaslu Ingatkan Tak Sosialisasi di Tempat Ibadah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau agar partai politik untuk mencegah untuk kampanye di tempat ibadah.

"Pencegahannya tentu ada imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun ini kan belum jelas belum ada capres, bacapres dll. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan. Sosialisasi politik praktis, kalau masalah pemilu silakan," ujar Bagja kepada awak media saat acara bertajuk "Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Selain menghimbau, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan kampanye tersebut. Hingga, Bawaslu tak bosan-bosannya ia mengingatkan kembali kepada parpol agar tak kampanye di tempat ibadah.

"Dan kami juga telah menegur beberapa kali ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat menggunakan tempat ibadah," tambahnya.

Sebelumnya, beredar foto yang menunjukkan Partai Ummat membentangkan bendera di dalam masjid yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Kemudian Bawaslu melakukan investigasi terhadap foto tersebut.

Bawaslu menyayangkan terjadinya kejadian pembentangan bendera tersebut di tempat ibadah sebab tempat ibadah merupakan tempat yang sakral

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," tutup Bagja.

259