Home Hukum Soal DVR CCTV di Duren Tiga, Agus Nurpatria Merasa Ngenes

Soal DVR CCTV di Duren Tiga, Agus Nurpatria Merasa Ngenes

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria merasa "ngenes" karena Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto justru mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, menurut Agus, saat itu ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV tersebut. 

Agus pun menyebut, perintah itu bukan semata-mata dapat diartikan sebagai perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut.

Semula Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah Irfan memiliki surat perintah (Sprin) terkait dengan langkah pengambilan, dan penggantian DVR CCTV yang dilakukannya sebagai bentuk tindak lanjut suatu perintah lisan.

Baca Juga: Agus Nurpatria: Saya Sering Amankan CCTV, tapi Tak Pernah Ganti DVR

"Saya tidak tahu itu [ada surat perintahnya atau tidak], Yang Mulia. Saya juga tidak tanya ke Irfan juga pada waktu itu," kata Agus, dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1).

Agus pun membenarkan bahwa alat yang ia maksud sebagai CCTV merupakan kamera pengintai yang tersebar pada 20 titik di kompleks tersebut. Oleh karena itu, ia juga mengaku heran dengan pengambilan dan penggantian DVR CCTV yang telah Irfan lakukan.

"Makanya, kalau secara pribadi, mohon izin, Yang Mulia. Saya 'ngenes' juga, kenapa Irfan kok mengganti [DVR CCTV]? Kemudian juga, sudah saya perintahkan jelas, orangnya ada di situ, ada Kasat Reskrim (Ridwan Soplanit) di situ," ujarnya.

Agus mengatakan, sebagai anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, perintah untuk cek dan amankan CCTV berarti melakukan penyalinan atau melakukan perekaman ulang hasil rekaman CCTV pada layar monitor.

Baca Juga: Bantah Irfan, Agus Nurpatria Klaim Tak Pernah Suruh Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Agus tak menepis bahwa perintah itu ia lanjutkan pada Irfan yang merupakan seorang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), yang mungkin saja memiliki pemahaman yang berbeda atas perintah untuk cek dan amankan tadi.

"Seperti [yang] sudah saya jelaskan, kita (Paminal) tidak pernah mengganti, kita hanya meng-copy. Itu meng-copy itu maksimal, Yang Mulia. Kalaupun tidak diizinkan oleh pihak, ya itu tadi, yang ada di layar itu kita minta yang sesuai jam keterangan, kita videokan pakai handphone kita, Yang Mulia, lalu kita buatkan tanda terima," terang Agus Nurpatria.

163