Home Sumbagsel Dua Sejoli Bisnis Esek-esek, Jual ABG Via Aplikasi, Segini Tarifnya

Dua Sejoli Bisnis Esek-esek, Jual ABG Via Aplikasi, Segini Tarifnya

Palembang, Gatra.com- Aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua sejoli yang nekat menjajakan ABG via aplikasi online michat.

Hal itu terkuak saat gelar kasus di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (7/1). Kedua sejoli bernama Dery Andreansyah dan Laila alias Kila. Mereka menjual ABG masih dibawah umur AR dan AD berumur 17 tahun via Michat seharga Rp600.000.

Aksi bisnis lendir mereka terendus polisi hingga dilakukan penangkapan disebuah kos di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (4/1) pukul 23.00 malam.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi.

"Menindaklanjuti, informasi itu. Anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan, didapatlah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur," kata dia saat pers rilis, Sabtu (7/1) siang.

Haris menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak dibawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.

"Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022," ujar Haris.

Tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp600 ribu. "Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp500 ribu, dan saya mendapatkan Rp100 ribu Pak. Ada yang pesan wanita melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan," katanya.

242