Home Hukum Polri Benarkan Ada WNI Ditangkap di Filipina Terkait Jual Beli Senjata Api Ilegal

Polri Benarkan Ada WNI Ditangkap di Filipina Terkait Jual Beli Senjata Api Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay ditangkap di Provinsi Kiambia, Filipina pada Sabtu, (7/1). 

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti membenarkan informasi itu.

"Sudah koordinasi. Sedang di-follow up," kata Krishna saat dikonfirmasi, Senin, (9/2).

Anton Gobay adalah warga Papua. Dia ditangkap karena keterlibatan dalam jual beli senjata api legal bersama dua warga Filipina.

Baca Juga: Warga Serahkan 10 Senpi Bekas Konflik Ambon

Krishna belum bisa memastikan apakah Anton akan segera dipulangkan ke Tanah Air atau tidak. Polri menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Filipina.

"Tersangka melakukan kejahatan di sana. Jadi, kami akan menghormati terlebih dahulu setiap proses hukum yang berlangsung di sana," ungkap jenderal bintang dua itu.

Krishna belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan Anton Gobay. Pasalnya, kata dia, penangkapan baru saja dilakukan oleh aparat Filipina. Sehingga, proses identifikasi masih dilakukan Polri.

Krishna mengaku telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama Perlindungan WNI (PWNI) dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat. Hal itu berguna untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga: Warga Aceh Serahkan 6 Pucuk Senjata Api

"Karena baru juga ditangkap, nanti akan kami koordinasi cari tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu kemarin.

Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.

544