Home Politik Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proposal Terbuka dan Tertutup? Simak Penjelasannya!

Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proposal Terbuka dan Tertutup? Simak Penjelasannya!

Jakarta, Gatra.com - Kontroversi antara PDIP dan 8 parpol lain tentang sistem pemilu proposal tertutup semakin menguat.  PDI-P beralasan  pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.  Sementara yang kontra beralasan penolakan terkait  langsung dengan kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya yang akan duduk  di parlemen.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Sistem pemilu di Indonesia saat ini berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.

Sebenarnya apa perbedaan Sistem Pemilu Proposal Terbuka dan Tertutup?

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu Orde Baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.

Barulah pada pemilu tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

840