Home Hukum Polri Sebut BPOM Jadi Pihak yang Bertanggung Jawab Menginspeksi Perdagangan Farmasi

Polri Sebut BPOM Jadi Pihak yang Bertanggung Jawab Menginspeksi Perdagangan Farmasi

Jakarta, Gatra.com - Polisi menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib menginspeksi pedagang besar farmasi (PBG). Hal itu menyusul penetapan tiga perusahaan distributor bahan baku obat sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus gagal ginjal akut.

"Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, (9/1).

Ramadhan mengatakan ketiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu dikenal sebagai pedagang besar farmasi. Ketiganya ialah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).

"Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," ungkap Ramadhan.

Polisi menyita bahan baku propilen glikol (PG) di ketiga perusahaan itu. PG itu telah dilakukan uji laboratorium.

"Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya," jelas Ramadhan.

Sejauh ini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka perorangan yakni E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

Penetapan tersangka perorangan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada November 2022. Namun, keduanya masih buron hingga saat ini.

Kemudian, ada tujuh tersangka korporasi. Lima tersangka korporasi juga ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Penetapan tiga perusahaan PT TBK, CV APG, dan PT FJP sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun pada Sabtu, (31/12).

Lalu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka korporasi oleh Deputi Penindakan BPOM. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Rata-rata sejumlah perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

356