Home Hukum Kasus Anggota Polres Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi, IPW: Moral Bejat

Kasus Anggota Polres Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi, IPW: Moral Bejat

Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri diminta memeriksa atasan Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang menjual istrinya kepada rekan sesama profesi untuk kasus seksusal. Kasus perdagangan orang itu dinilai tidak ditangani dengan baik oleh Polres Pamekasan.

"Diperiksa juga atasannya dari polisi tersebut ya, karena pengacaranya (korban) pernah membuat laporan kepada polres tetapi tidak mendapatkan proses yang selayaknya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa, (10/1).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim juga diminta memeriksa dua anggota polisi rekan Aiptu AR. Menurut Sugeng, keduanya adalah penikmat tubuh istri AR, yakni MH, 41.

Baca Juga: IPW Minta Masyarakat Tak Gentar Kritik Polisi

"(Saat ini) sudah tepat langkah Bid Propam Jawa Timur mempatsuskan (menahan) polisi yang menjual istrinya ini," ungkap Sugeng.

Sugeng menegaskan Aiptu AR memiliki moral yang bejat. Perbuatannya dinilai lebih keji dibanding oknum polisi yang bermasalah lainnya.

"Kalau selama ini laporan mungkin ada istri berselingkuh, suami berselingkuh, istri ditelantarkan sudah banyak ya. Tapi, polisi yang menjual istrinya untuk melayani seks teman-teman polisi yang sama-sama bejatnya ini harus dipecat dari keanggotaan polisi," tegas Sugeng.

MH, 41 tahun, yang merupakan istri Aiptu AR, sebelumnya melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan narkoba. 

Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menyebut tak cuma melaporkan Aiptu AR, namun juga dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan berinisial MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan foto alat vital kepada Aiptu AR. Gambar itu ditunjukkan Aiptu AR kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH.

Baca Juga: IPW Pertanyakan Keseriusan Polri Dalam Penanganan Kasus Tambang Ilegal

"Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya," kata Yolies beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MH sebetulnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.

"Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," jelas dia.

186