Home Regional Warga Gerebek Toko Kelontong Jual Obatan-obatan Terlarang

Warga Gerebek Toko Kelontong Jual Obatan-obatan Terlarang

Tegal, Gatra.com - Sebuah toko kelontong yang menjual obat-obatan keras tanpa izin di Kota Tegal, Jawa Tengah digerebek warga. Ribuan butir obat jenis Eximer, Dextro hingga Tramadol ditemukan saat penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan, Senin (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB di toko kelontong yang berada di tepi Jalan Pantura, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana. Warga melakukan penggerebekan bersama aparat kelurahan karena resah dengan keberadaan toko tersebut.

Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Margadana, Bambang Sugito mengungkapkan, warga curiga dengan keberadaan toko kelontong yang diketahui disewa oleh warga asal Kuningan, Jawa Barat berinisial R.

Warga, menurut Joko, kerap melihat banyak pembeli datang ke toko yang buka hingga malam hari tersebut, namun tidak membawa apa-apa saat pergi dari toko. Warga curiga penyewa menjadikan toko kelontong sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang.

"Pembeli kebanyakan anak-anak muda. Datang ngasih uang terus pergi tidak terlihat membawa barang apa-apa. Hal itu semakin menambah kecurigaan kita," kata Bambang yang juga tokoh masyarakat setempat.

Menurut Bambang, warga bersama aparat kelurahan akhirnya mendatangi toko tersebut untuk memastikan kecurigaan. Hasilnya, terdapat banyak obat-obatan keras yang dijual diduga tanpa izin.

"Sebelumnya kami sudah musyawarah, RT, RW, kelurahan dan LSM. Di toko itu kami menemukan sejumlah obat-obatan atau pil-pil yang diduga tidak memiliki izin untuk beredar," ucapnya.

Obat-obatan yang ditemukan di dalam toko terdiri dari Eximer, Dextro dan Tramadol yang sudah dikemas dalam kemasan plastik kecil. Jumlah totalnya mencapai 1.955 butir.

Menurut Bambang, setelah dibawa ke kantor kelurahan, barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Sumurpanggang beserta penyewa toko." Dia ngontrak dari 11 Desember 2022," ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Untung Setyhadi mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polsek ke Polres. "Perkara sudah ditangani Satresnarkorba dengan posisi pelaku sudah kita tahan di Polres," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

303