Home Hukum Transaksi Sabu, Wakil Ketua DPRD Ditangkap Polisi Illahi

Transaksi Sabu, Wakil Ketua DPRD Ditangkap Polisi Illahi

Solok,Gatra.com- Diduga memjadi pelaku narkotika jenis sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Lucky Effendi, ditangkap personil Polres Solok Arosuka dan gelandang ke Mako Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP AKBP Apri Wibowo,membenarkan kejadian Selasa, 10/01, sekitar pukul 00.15 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap satu atas nama Lucky Effendi, 32 tahun.

AKBP Apri Wibowo mengatakan  pelaku Lucky ditangkap saat bertransaksi sabu di jalan raya Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

"Dimana anggota SatRes Rarkoba Polres Solok yang dikomandoi Kasatnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan," kata AKBP Apri Wibowo.

Lebih lanjut saat penyelidikan petugas melihat seorang laki - laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat, "petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Lucky Effendy, 32 tahun, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Kapolres juga menambahkan dalam pengamanan pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. "Ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dalam hal ini juga diamankan satu unit Handphone merek iPhone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu," katanya.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

263