Home Hukum Ferdy Sambo Ungkap Rasa Bersalah karena Emosi Tutup Logika

Ferdy Sambo Ungkap Rasa Bersalah karena Emosi Tutup Logika

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mengaku merasa bersalah atas terjadinya peristiwa penembakan yang telah merenggut nyawa salah satu ajudannya. Ia mengaku emosinya telah menutup logika sehingga peristiwa berdarah itu terjadi.

"[Selama] 151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah, Yang Mulia, karena emosi menutup logika saya," ujar Sambo di akhir sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalannya tersebut, pertama kepada keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Soal Janji Uang Rp500 Juta, Ferdy Sambo: Itu Penafsiran Mereka

"Yang Mulia, karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yos bisa meninggal dunia," ucapnya.

Kedua, Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalah serta penyesalannya terhadap Richard Eliezer alias Bharada E karena telah memerintahkan ajudannya itu dengan kata "Hajar", sehingga peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J itu terjadi.

"Perintah 'hajar' kemudian dilakukan penembakan. Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," ujarnya.

Selain itu, ia juga turut menyampaikan rasa bersalahnya kepada sang istri, Putri Candrawathi, serta dua terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia mengaku menyesal karena telah melibatkan ketiganya dalam skenario tembak-menembak yang diciptakan, sehingga mereka harus turut terseret dan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Di samping itu, Sambo turut merasa bersalah kepada institusi Kepolisian RI (Polri) juga Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta sederet anggota polisi lain yang juga harus terseret dalam perkara ini.

"Rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di [rumah dinas Kompleks Polri] Duren Tiga itu, yang kemudian menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum," ucapnya.

Ferdy Sambo juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia karena perhatian mereka harus tersita akibat perkara pembunuhan ini.

Selanjutnya, ia mengaku merasa bersalah dan menyesal karena emosinya itu telah membuat istri dan keempat anaknya harus terjepit dalam kondisi yang saat ini menjerat dirinya dan Putri Candrawathi.

"Istri saya harus ditahan, dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya Yang Mulia. Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya yang menutup logika," aku Sambo, dalam persidangan tersebut.

Pada akhir penyampaian rasa bersalahnya itu, Sambo pun mengutarakan harapannya agar Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut dapat memberikan penilaian yang objektif dan bijak atas kesalahan yang telah dilakukan pada serangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sambo Sempat Tegur Adzan Romer Soal Kesaksian Pistol HS dan Sarung Tangan Hitam

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (8/7/2022) .

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ferdy Sambo didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwakan telah merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

178