Home Hukum Kejagung Kembali Teliti Berkas Kasus Ismail Bolong dkk

Kejagung Kembali Teliti Berkas Kasus Ismail Bolong dkk

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneliti berkas perkara tersangka Ismail Bolong, BP, dan RP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/1), menyampaikan, Tim Jaksa Peneliti kembali memeriksa berkas penyidikan ketiga tersangka setelah menerimanya lagi dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Jampidum menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia,” katanya.

Ismail Bolong dan kedua orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin dan atau pemanfaatan, pengakutan, penJualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dan atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” katanya.

Adapun pengembalian berkas ketiga tersangka kasus dugaan penambangan batu bara ilegal tersebut, yakni:

1. Ismail Bolong (IB)

Penyerahan berkas tersangka Ismail Bolong tersebut? berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

2. Tersangka BP

Tim Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mengembalikan berkas perkara yang bersangkutan berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter, tanggal 9 Januari 2023.

3. Tersangka RP

Berkas penyidikan tersangka RP dikembalikan penyidik Polri? berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka Ismail Bolong, BP, dan RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa.

101