Home Lingkungan Bappenas: Skema Pendanaan Berbasis Ekologi Perlu Dirumuskan

Bappenas: Skema Pendanaan Berbasis Ekologi Perlu Dirumuskan

Jakarta, Gatra.com - Perencana Ahli Madya Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Erik Armundito mengatakan bahwa perencanaan pendanaan terkait keanekaragaman hayati perlu dikelola skemanya. Selain itu, diperlukan strategi yang tepat dalam memenuhi kebutuhan berkelanjutan.

"Kebutuhan pendanaan yang besar tidak dapat dipenuhi dengan skema business as usual, sehingga dibutuhkan alternatif pendanaan yang inovatif dan berkelanjutan," ujarnya dalam acara bertajuk "Mengukur Keanekaragaman Hayati untuk Transfer Fiskal Berbasis Ekologi" di Jakarta, Selasa (10/1).

Erik menerangkan bahwa pada 2021 lalu, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengelolaan keanekaragaman hayati hanya 0,8% dari seluruh total anggaran untuk kementerian atau lembaga. Jumlah ini sangat kecil sebab kebutuhannya sangat tinggi.

Hal yang sama terjadi secara global. Ia menjabarkan bahwa pendanaan secara global untuk pengelolaan keanekaragaman hayati hanya sekitar US$100. Padahal, kebutuhan pendanaannya mencapai US$800.

Baca Juga: Akademisi Perlu Berperan dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Untuk itu, Erik mengatakan bahwa kerja sama antar seluruh sektor dalam pengelolaan pendanaan keanekaragaman hayati diperlukan. Ia melanjutkan bahwa tujuan besarnya dilakukan untuk menentukan indikator utama pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia.

"Kalau untuk iklim, sudah jelas [indikatornya]. Berapa penurunan suhu bumi yang mau dicapai, berapa emisi yang dihasilkan. Untuk keaneragaman hayati belum ada, perlu ditentukan," katanya.

Erik menyatakan bahwa Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu mekanisme innovative financing untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan sedang dirumuskan. EFT merupakan salah satu instrumen pembiayaan berupa transfer fiskal pemerintah pusat ke daerah yang mempertimbangkan aspek atau indikator lingkungan.

Saat ini, praktik yang umum terjadi hanyalah transfer pemerintah pusat ke daerah (provinsi, kabupaten, desa) berdasarkan pertimbangan geografis, demografi dan kriteria layanan publik lainnya, tanpa memasukkan aspek ekologis/lingkungan. Dana alokasi khusus dengan tujuan lingkungan hanya digunakan khusus kegiatan reboisasi (DAK Kehutanan). 

Baca Juga: Indikator Kebijakan Fiskal Berbasis Ekologi Perlu Diterapkan

Kegiatan lainnya seperti penguatan resiliensi atau perlindungan lingkungan, misalnya, belum menjadi dasar alokasi transfer sehingga EFT dapat dikembangkan dengan menggunakan kriteria ini. "Transfer berbasis kinerja daerah belum diterapkan sehingga menjadi peluang implementasi EFT berbasis kinerja," terang Erik.

Arah pengembangan mekanisme EFT disebutnya berkaitan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati. Selain itu, menurut Erik, pengembangannya termasuk dalam transformasi transfer pusat ke daerah berbasis indikator ekologi yang terukur. "Pelestarian lingkungan hidup merupakan modal dasar pembangunan dan kunci dalam mewujudkan keadilan lintas generasi," pungkasnya.

1056