Home Hukum Polda Metro Limpahkan Kasus Teddy Minahasa ke Kejari Jakarta Barat

Polda Metro Limpahkan Kasus Teddy Minahasa ke Kejari Jakarta Barat

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk beserta barang bukti ke kejaksaan hari ini. Teddy Minahasa dkk dilimpahkan setelah berkas kasus Narkoba dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan Gatra.com di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (11/1) Teddy Minahasa tiba pada pada pukul 11.36 WIB

Teddy Minahasa terlihat mengenakan baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye di bagian luarnya.

Teddy menyebut dalam keadaan sehat saat akan dilimpahkan. Dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan?

Pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakbar dikawal ketat oleh sejumlah polisi. Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa ini.

"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ, jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.

184