Home Nasional Vonis Ringan PN Batam Terhadap Polisi Penyiksa Otong Dikritisi KontraS

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Polisi Penyiksa Otong Dikritisi KontraS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyiksaan yang melibatkan anggota kepolisian Polresta Barelang dari kesatuan Ba Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Brigadir Jifsen Ramelo.

Diketahui berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 442/Pid.B/2022/PN Batam, Majelis Hakim memutus bersalah terdakwa JR melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan Polresta Barelang, Batam yang bernama Hendri Alfred Bakari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan putusan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Padahal dakwaan pertama JPU, mendakwakan terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Dalam dakwaan yang disusun JPU, terungkap bahwa Brigadir JR melakukan tindak penyiksaan dengan cara memukul ke arah wajah sebelah kiri dengan tangan kanan terdakwa, menendang paha sebelah kanan dan kiri korban dengan lutut terdakwa.

Hal tersebut kemudian dikuatkan dengan adanya hasil Visum et Repertum yang menyatakan terdapat luka lecet dan memar pada keempat anggota gerak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul.

Dalam hal ini, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menemukan berbagai kejanggalan yaitu terkait proses hukum yang hanya terfokus kepada Brigadir JR, padahal terdapat anggota Kepolisian Polresta Barelang lainnya yang diperintahkan untuk menangkap korban ketika itu, sehingga seharusnya ke-7 anggota ini juga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperiksa atau diproses secara hukum.

"Sudah sepatutnya juga Kasat Resnarkoba Polresta Belerang untuk ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dikarenakan bertanggungjawab selaku atasan yang berwenang memberikan perintah dan melakukan pengawasan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/01).

Ia melanjutnya, kejanggalan lain juga ditemukan sampai saat ini selaku kuasa hukum dan keluarga korban belum mendapatkan penjelasan secara resmi perihal isi dari rekam medis dan/visum et repertum korban.

"Padahal keluarga korban berhak untuk mengetahui secara lengkap dari hasil otopsi yang sebelumnya pernah dilakukan," tambahnya.

Lalu dalam proses persidangan, keganjilan yang juga ditemukan yakni JPU tampak tidak professional dan serius dalam menuntut terdakwa mengingat, tuntutan yang diajukan kepada terdakwa tidak menggunakan dakwaan pertama yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Melainkan dakwaan kedua dengan menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

"Majelis Hakim seharusnya juga berani untuk memberikan putusan dengan ancaman pidana maksimal berdasarkan dakwaan pertama yang disusun JPU, dengan pertimbangan perbuatan pelaku yang melecehkan kemanusiaan dan pelaku ialah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan menghormati hak asasi manusia setiap orang," pungkasnya.

Pada Agustus 2020, Hendri Alfred Bakari alias Otong, diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam. Meski tidak ditemukan bukti adanya narkoba pada dirinya dan tidak ada surat penangkapan resmi yang seharusnya disampaikan kepada pihak keluarga,  Otong tetap dibawa ke Polresta. Di sana, Otong mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh terdakwa Jifsen Ramelo yang mengakibatkan Otong sesak nafas lalu dilarikan ke RS dan akhirnya meninggal dunia.

267