Home Hukum Putri Candrawathi Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J dan Tiga Anak Buah Suaminya

Putri Candrawathi Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J dan Tiga Anak Buah Suaminya

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, serta Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, atas terjadinya peristiwa penembakan yang telah merenggut nyawa putra keluarga Hutabarat tersebut.

Putri mengaku tak menyangka bahwa suaminya, Ferdy Sambo akan berbuat sejauh itu dalam merespons cerita pelecehan seksual yang diutarakannya, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

"Saya mungkin ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari Dik Yosua. Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi [ini] dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu bahwa suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri," kata Putri Candrawathi, dalam sidang pemeriksaan saksi, Rabu (11/1).

Selain pada keluarga Brigadir J, Putri juga mengutarakan permintaan maafnya pada Bharada E, juga Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf beserta keluarga ketiganya, karena mereka harus turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang akhirnya menjerat ketiga anak buah Sambo itu.

Putri mengaku, ia selalu mendoakan yang terbaik bagi keluarga Brigadir J dan ketiga anak buah suaminya itu. Namun demikian, ia mengaku masih tak mengerti dakwaan pembunuhan berencana yang kini menjeratnya.

"Karena saya juga tidak tahu, sampai saat ini, terhadap dakwaan kepada saya. Di satu pihak, bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari Saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan semuanya," tuturnya.

Putri pun hanya berharap agar ia dapat dikuatkan, sehingga ia dapat segera berkumpul kembali bersama anak-anaknya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

78