Home Nasional Direktur LP3BH Papua Nilai Perkembangan HAM di Papua Tidak Berubah

Direktur LP3BH Papua Nilai Perkembangan HAM di Papua Tidak Berubah

Jakarta, Gatra.com - Pengacara sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan bahwa sepanjang 2022 lalu, penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di Papua masih belum mengalami perubahan signifikan. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya pengusutan kasus yang tidak selesai.

"Kenapa saya berani mengatakan itu, karena beberapa kasus, itu tidak didorong untuk diselesaikan," ujar Yan dalam diskusi bertajuk "Outlook HAM dan Keamanan Papua 2023" yang digelar secara daring, Rabu (11/1).

Yan menyebutkan, dua kasus yang sudah terjadi sejak lama dan tidak mengalami perkembangan adalah Kasus Wamena dan Kasus Wasior. Menurutnya, penanganan kedua kasus tersebut tidak pernah mengalami perkembangan yang menghukum pelaku. "Di tengah perjalanan kasus ini tidak didorong untuk kemudian ditingkatkan ke Pengadilan HAM," katanya.

Baca Juga: Gerombolan TPNPB Ananias Ati Mimin Mengamuk, Bakar Kantor Dukcapil Pegunungan Bintang

Selain itu, penanganan pemerintah dalam Tragedi Paniai juga tidak menunjukkan upaya serius dalam penanganan pelanggaran HAM yang terjadi. 

Dalam kasus Paniai, majelis hakim memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM di Paniai tidak terpenuhi. Padahal, pada 15 Februari 2020, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 2014 lalu merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kasus Paniai itu penyelidikannya luar biasa, saya punya harapan besar, sayangnya [divonis] bebas," ucap Yan.

Baca Juga: Akhirnya Damianus Magai Yogi Bicara, Bukan Kaleng-kaleng, Anton Gobay, Kepala Staf Angkatan Udara WPA

Selain kasus besar yang tidak terselesaikan, adanya pelanggaran HAM terkait penembakan antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata lain yang membuat masyarakat sipil menjadi korban turut menjadi sorotan. Menurutnya, kasus ini kerap berulang, yang justru menunjukkan tidak adanya upaya pencegahan pelanggaran HAM yang dilakukan.

"Ini menjurus kepada terjadinya pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah pihak tidak bersenjata," katanya.

Hal ini menjadi catatan sebab kepercayaan masyarakat Papua kepada negara dilihatnya turum drastis dalam lima tahun terakhir. Yan mengatakan bahwa masyarakat menginginkan kasus-kasus besar mendapat penyelesaian yang pantas, sehingga peran negara dibutuhkan di situ.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Soal Hukum

Namun, minimnya penegakan keadilan, menurut Yan, menunjukkan bahwa penanganan HAM masih tidak terlaksana. Ia menegaskan, harus ada kemajuan yang dilakukan pemerintah, terutama dalam upaya membawa keadilan HAM di Papua.

"Situasi ini menunjukkan bahwa kemampuan negara dalam memajukan situasi HAM sangat minim, rapornya merah. Tidak ada kemajuan yang bisa diandalkan dalam penegakkan dan perlindungan HAM di Papua selama ini," pungkasnya.

310