Home Hukum Ribuan Data E-Tilang Tak Valid, Tilang Konvensional Diberlakukan

Ribuan Data E-Tilang Tak Valid, Tilang Konvensional Diberlakukan

Purworejo, Gatra.com - Polisi kembali menerapkan penindakan tilang secara konvensional atau dikenal dengan tilang manual. Akan tetapi tilang elektronik pun masih diberlakukan.

Ada beberapa alasan mengapa kemudian polisi mengombinasikan kedua sistem tilang tersebut, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan.

Menurut KBO Lantas Polres Purworejo, Jawa Tengah, Iptu Muslim Hidayat, kelebihan tilang elektronik adalah kamera ETLE dapat menangkap pelanggaran tanpa pilih kasih, bekerja 24 jam serta tidak ada interaksi antara petugas dan pelanggar. "Kekurangan dari sistem tilang elektronik adalah tidak dapat meng-capture (memotret)  pelanggaran yang tidak terdapat di sistem. Pelanggaran yang tidak ada di sistem itu contohnya, tidak ada TNKB, knalpot war, over load over dimension (ODOL), pelanggaran terkait surat-surat kendaraan dan lain-lain. Kelebihan tilang konvensional adanya kehadiran petugas yang melaksanakan pemantauan lalin sambil melakukan pengaturan penjagaan," jelas Iptu Muslim di kantornya, Rabu (11/01/2022).

Pertimbangan lain dalam menerapkan kembali tilamg manual adalah, pada tahun 2022, kamera ETLE menangkap 29.923 pelanggaran lalin. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 2.058 pelanggar datanya tidak valid.

"Data tidak valid disebabkan karena hasil foto kamera ETLE blur, nomor polisi kendaraan berbeda dengan data kendaraan (pelat nomor palsu) sehingga pelanggar tidak bisa terlacak," jata Muslim.

Ia melanjutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, selama operasi lilin tahun 2022 dibandingkan dengan data kecelakaan tahun 2019 sebelum pandemi mengalami peningkatan sangat signifikan, 100% lebih.

"Pada tahun Operasi Lilin Candi 2019 sebelum pandemi ada kejadian (laka lantas) sebanyak 8. Sedangkan tahun 2022 terdapat 18 kejadian di atas 100% peningkatannya. Berkaca dari itu semua, maka tilang manual di Kabupaten Purworejo tetap diberlakukan mulai awal Januari 2023," jelasnya.

Sejak diberlakukan tilang konvensional mulai tanggal 2-10 Januari 2023 terdapat 263 pelanggaran. Terbanyak melanggar adalah pengendara sepeda motor (247 pelanggar), mobil barang/pick up (5), minibus (3), mobil penumpang (3), truk kecil (2), bus (1), truk besar (1), lain-lain (1). Jenis pelanggaran paling banyak adalah tak memakai helm saat mengendarai motor dan pengendara seeda motor melawan arus.

831