Home Hukum Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat yang Berbeda Dengan Tersangka Lainnya

Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat yang Berbeda Dengan Tersangka Lainnya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di tiga lokasi terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan bahwa Teddy akan dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1).

Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada Rabu hari ini.

Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.

"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil," ungkap Iwan.

Sebelumnya, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan awal, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat dan 10 tersangka lain itu pun sudah dinyatakan lengkap. Kini para tersangka beserta alat bukti juga sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

193