Home Nasional Musnahkan Baja Tidak Sesuai SNI, Mendag: Kita Cegah Gedung Ambruk!

Musnahkan Baja Tidak Sesuai SNI, Mendag: Kita Cegah Gedung Ambruk!

Tangerang, Gatra.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Kamis (12/01) meresmikan kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar di PT. Long Teng Iron dan Steel Product, Tangerang, Banten.

Mendag Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.

"Jadi PT ini sudah diteliti tidak memenuhi standar SNI, misalnya ada ukuran baja harus A tapi dia A-, diameternya sekian, dia kurangi. Tapi bukan soal kurang, tapi ini soal standar yang ukuran kekuatannya sudah diukur, semisal nanti dipake bangun gedung malah roboh," tegas Mendag Zulkifli Hasan, Kamis (12/1).

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," tambah Zulhas.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulhas menyarakan juga kepada 40 PT yang masih diselidiki untuk tidak memperjualkan baja yang tidak sesuai SNI dan jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutup Mendag Zulkifli Hasan.

193