Home Regional Banyak Tambak Udang Langgar Perda, Satpol PP Bisa Menindak

Banyak Tambak Udang Langgar Perda, Satpol PP Bisa Menindak

Purworejo, Gatra.com - Membuka usaha tanpa dibarengi dengan kesadaran dampak pada lingkungan akan sangat merugikan masa depan anak cucu dan lingkungan kita. Pelaku usaha seharusnya juga paham akan aturan baik Perda maupun undang-undang, sehingga tak melakukan pelanggaran.

Hal itulah yang banyak terjadi dengan menjamurnya usaha tambak udang di wilayah pesisir laut selatan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dari pantauan, di wilayah pesisir bagian timur Kecamatan Ngombol, ada beberapa pemilik tambak yang nekat membuat tambak mendekati bibir pantai. Padahal Pemkab Purworejo telah membuat jalan sepadan yang membatasi tempat usaha dengan garis pantai.

"Pemkab sudah membuat jalan sepadan yang membatasi, hanya sebelah utara yang boleh dipergunakan untuk usaha. Sebelah selatan jalan itu lahan konservasi, sudah ada dalam aturannya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dsn Pertanahan (Perkimtan), Eko Paskiyanto saat ditemui, Kamis (12/01/2022).

Aturan itu sesuai dengan UU Kelautan dan Perikanan, Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Perda Kabupaten Purworejo tentang Sepadan.

"Jadi jelas, sesuai dengan aturan-aturan tadi, sesuai dengan Perda Kabupaten Purworejo tentang Sepadan, yang boleh dipergunakan untuk usaha hanya yang sebelah utara jalan," tegas Paskiyanto.

Sementara sebelah selatan jalan sepadan bisa diergunakan untuk pencegahan bencana, untuk wilayah mitigasi bencana, pelabuhan dan lembaga-lembaga penelitian serta kantor pertahanan.

"Kalau untuk usaha selain yang tersebut tadi, tidak bisa. Jika ada yang melanggar, maka yang bisa menindak adalah Satpol PP selaku penegak Perda," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Dinperkintan memiliki tugas pokok dan program mengajukan permohonan alas hak tanah negara (sertifikat) menjadi hak pakai untuk tanah GG di wilayah pesisir. Total potensi tanah negara di wilayah pesisir Kabupaten Purworejo mencapai 417,6861 hektar. Tapi baru bisa terealisasi 47 hektar tanah yang tersertifikat.

"Untuk tahun ini target 40 hektar dengan biaya sekitar Rp103 juta. Sesuai dengan Perda nomor 10/2021 tentang Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), di wilayah pesisir selatan hanya boleh untuk usaha di bidang perikanan, perkebunan peternakan, pariwisata, mitigasi bencana dan pengembangan usaha produktif (kuliner)," jelasnya.

Sertifikasi tanah negara, tambah Paskiyanto, menimbulkan kepastian hukum atas tanah negara tersebut sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang. Serta bisa menumbuhkan sentra ekonomi baru dan penumbuhan usaha produktif. Tanpa kepastian hukum hak atas tanah maka akan susah mendirikan bangunan ataupun menhelola dan memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya.

377