Home Regional Peras Kades, Dua Wartawan Bodrek di Pemalang Digelandang

Peras Kades, Dua Wartawan Bodrek di Pemalang Digelandang

Pemalang, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus dua wartawan gadungan karena memeras kepala desa (kades). Korban diancam dengan berita  jalan rusak dan dimintai uang jutaan rupiah.

Dua wartawan bodrek sebut saja Danon alias D, 45 tahun, dan Nemo alias NE, 42 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.

"Kedua tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim pada Senin (9/1)," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (12/1).

Ari mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap M, seorang kepala desa di Kecamatan Taman yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada Desember 2022 lalu.

Menurut Ari, modus kedua tersangka yakni mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton sepanjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujarnya.

Korban yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya terpaksa memberikan uang hingga Rp2 juta lebih. Pemberian uang dilakukan bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terakhir, lanjut Ari, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada kedua tersangka, Senin (9/1). Saat pemberian ketiga itulah, kedua tersangka diringkus.

“Warga yang melihat korban memberikan uang kepada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Menurut Ari, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut dan diancam dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

185