Home Hukum Ahli UU ITE Sebut Langkah Irfan Amankan DVR CCTV Tanpa Surat Tugas Bukan Pidana

Ahli UU ITE Sebut Langkah Irfan Amankan DVR CCTV Tanpa Surat Tugas Bukan Pidana

Jakarta, Gatra.com - Ahli Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto menyatakan bahwa langkah terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV dalam rangka menjalankan perintah bukanlah suatu tindak pidana, meski dilakukan tanpa adanya surat tugas.

Hal itu Henri jelaskan ketika pihak kuasa hukum Irfan Widyanto mengajukan pertanyaan dengan memberikan suatu contoh kasus, di mana seorang pejabat kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan serta memiliki surat tugas, memberikan perintah kepada anggota polisi lain untuk mengamankan DVR CCTV yang diduga dapat dijadikan barang bukti atas terjadinya suatu tindak pidana.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Menyesal Terlalu Loyal dan Percaya Pimpinan

"Karena tadi ada aturan yang memperbolehkan atau membenarkan bahwa bawahan itu menjalankan perintah, walaupun mungkin perintah itu bisa lewat tertulis, ada SK-nya (Surat Keputusan), ataupun juga tidak selamanya menggunakan SK, karena di dalam kehidupan hierarkis kepolisian ya, bahkan juga di tempat lain ya, kalau saya kebetulan PNS (Pegawai Negeri Sipil), itu tidak selamanya kalau disuruh oleh atasan saya, harus pakai surat tugas," kata Henri Subiakto, dalam persidangan Irfan Widyanto, Jumat (13/1).

Menurut Henri, ada atau tidaknya surat tugas dalam suatu perintah merupakan hal yang kondisional. Dengan kata lain, keberadaan surat tugas itu tergantung pada kondisi yang terjadi dalam tiap-tiap kasusnya.

"Pertama, ada peraturan yang kemudian mendasari, menjadi alas (dasar) hak, maka dia berhak [melakukan pengamanan tersebut]," kata Henri, ketika menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Irfan Widyanto terkait unsur tanpa hak dan melawan hukum.

Baca Juga: Alasan Hakim Memeriksa Lebih Awal Kesaksian Arif Rachman soal Pembunuhan Brigadir J

Tidak hanya itu, Henri juga mempertanyakan apakah tindak pengamanan DVR CCTV yang diduga melanggar UU ITE itu benar-benar masuk dalam pembingkaian undang-undang yang berkaitan dengan transaksi elektronik dengan teknologi informasi itu.

"Kalau hanya sekadar disuruh untuk mengambilkan HP (handphone), mengambilkan laptop, ataupun juga ambil DVR dan sebagainya, sekali lagi, itu di luar persoalan ITE. Maka, sebenarnya [pernyataan] 'tanpa hak' yang ada di Pasal 33 maupun 32 itu tidak relevan dengan itu," ujar Henri.

122