Home Hukum Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung

Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung

Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran (TA) 2018-2019. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Upaya pemulihan aset, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beserta tanah jaminan seluas 8.717 m², yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada Tahun 2021 senilai Rp68,9 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, (14/1).

Namun, nilai itu belum seberapa dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah itu. Perbuatan tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Penontoan telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," ujar Cahyono.

Yoory ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Penetapan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Brigjen Cahyono menuturkan penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/40.a/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/III/RES.3.2./2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/19.a/I/2022/Tipidkor, tanggal 18 Januari 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/11/III/2021/Tipidkor, tanggal 31 Maret 2021; dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/35/XI/2022/Tipidkor, tanggal 25 November 2022.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta dengan Dirut Yoory Pinontoan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Laguna Alamabadi dengan Dirut Komarudin pada 21 Desember 2018. Objeknya ialah Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk pembangunan hunian DP 0 Rupiah.

Selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Namun, sampai Tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat.

"Karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono

Kemudian, pada Juli 2020 Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB. Dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Namun, sampai akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran. Perumda Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan. Sehingga, merugikan keuangan negara.

159