Home Hukum Polri Siap Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Senin Depan

Polri Siap Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Senin Depan

Jakarta, Gatra.com - Polri akan melimpahkan berkas perkara milik tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut, yang disebabkan konsumsi obat sirop, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries pada Senin, (16/1).

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pelimpahan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi, dan pada Sennin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul saat di konfirmasi, Minggu, (15/1).

Baca Juga: Polri Berkordinasi dengan Kejaksaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Nurul menjelaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka perorangan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," sebut Nurul.

Ada sembilan tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga: Polri Segera Limpahkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Masih Berkeliaran

Pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

64