Home Hukum MA Menolak Kasasi Warga Sangihe Terkait Izin Tambang Emas

MA Menolak Kasasi Warga Sangihe Terkait Izin Tambang Emas

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yultrina Pieter dan kawan-kawan terhadap izin lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe.

 

Redaksi akhir pekan lalu memperoleh dokumen putusan yang menyebutkan MA menolak perkara No. 633 K/ TUN/LH/ 2022.

 

Pemohon perkara adalah Yultrina Pieter dkk., dengan termohon Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut, dan PT TMS.

 

Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Dalam putusan tertulis “Tolak Kasasi.’’

 

MA mengambil putusan pada Kamis, 22 Desember 2022. Perkara masuk pada Jumat, 18 November 2022 dan tanggal distribusi pada Rabu, 30 November 2022. Sejak masuk hingga diputus usia perkara memakan waktu 38 hari.

 

Majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Irfan Fachruddin, dan dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sementara sebagai panitera pengganti adalah Muhammad Usahawan.

 

Dalam rangka mengawal jalannya proses kasasi, sejumlah warga Pulau Sangihe di Jabodetabek bersama aktivis lingkungan hidup yang bergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island (SSI) pada pertengahan November 2022 telah menggelar aksi di Gedung MA.

 

Sebelumnya mereka juga sudah melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi di depan Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kantor Kedubes Kanada di Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022.

 

Saat dihubungi Gatra, Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang enggan berkomentar atas putusan tersebut.

 

Jika menengok ke belakang, keberadaan TMS untuk mulai berproduksi di Pulau Sangihe tidak berjalan mulus karena ada dua gugatan, yakni gugatan pembatalan izin operasi pada Juni 2021 dan gugatan pembatalan izin lingkungan pada Oktober 2021.

 

Sementara TMS mengalami kesulitan untuk melakukan tahapan produksi, ironisnya penambang emas tanpa izin atau PETI bebas melakukan produksi emas sejak kuartal pertama tahun 2019.

 

PETI leluasa mengerahkan alat berat tanpa ada gangguan dan kendala baik terkait dengan izin operasional maupun izin lingkungannya.

 

Akibatnya, selain merusak lingkungan hidup di Pulau Sangihe, PETI juga tidak memberikan kontribusi ekonomi yang berkelanjutan baik kepada masyarakat di Pulau Sangihe, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

 

Berikut kronologis perjalanan perkara hukum PT Tambang Mas Sangihe.

 

Perkara Gugatan Pembatalan Izin Operasi:

 

23 Juni 2021

- Pendaftaran Gugatan PTUN oleh Elbi Pieter Cs (Penggugat); Adelman Makadapa Cs (Penggugat Intervensi) melawan Kementerian ESDM (Tergugat) dan PT. TMS (Tergugat Intervensi). Perkara No. 146/G/2021/PTUN.JKT

- Objek sengketa: Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.163.K/MB.04/DJB/2021, 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS

- Pokok permasalahan: Gugatan Pembatalan Izin Operasi Tambang PT. TMS di Sangihe. ESDM /Tergugat dan PT. TMS/Tergugat II (Intervensi) memberikan jawaban.

 

20 April 2022

- Putusan perkara, gugatan tidak diterima dasarnya PTUN tidak mempunyai Kompentensi Absolut. Putusan No. 146/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 20 April 2021.

- Argumentasi putusan karena izin operasi yang diterbitkan adalah hasil perjanjian perdata antara Pemerintah Indonesia dengan PT. TMS bukan objek sengketa PTUN.

 

9 Mei 2022

- Penggugat mengajukan Banding. Registrasi No. 140/B/2022/PT.TUN.JKT, 23 Juni 2022.

 

31 Agustus 2022

- Pengadilan Tinggi TUN Jakarta memutus perkara No. 140/B/2022/PT.TUN.JKT dengan menerima banding Penggugat/Pembanding dan membatalkan putusan TUN Jakarta.

 

12 September 2022

- PT. TMS menyatakan banding dan mengajukan Memori Kasasi.

 

Perkara Gugatan Pembatalan Izin Lingkungan:

 

12 Oktober 2021

- Pendaftaran gugatan PTUN oleh pihak: Tabita Gaspar Cs. (Penggugat) melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Daerah Sulawesi Utara (Sulut) (Tergugat I); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut (Tergugat II): PT. TMS (Tergugat Intervensi). No. 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo

- Objek sengketa:

  1. Keputusan Kepala Dinas PM&PTSP Daerah Provinsi Sulut (Tergugat I) No. 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020, 25 September 2020, tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. TMS di Kab Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut
  2. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut (Tergugat II) No. 660.1/21/Pertek-KPASULUT/2020, 24 September 2020, perihal Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan Penambangan Emas PT. TMS dengan luas ± 65.48 Ha.

- Pokok permasalahan: Gugatan pembatalan Izin Lingkungan Tambang PT. TMS. Ada jawaban dari Tergugat I, Tergugat II dan PT. TMS/Tergugat Intervensi.

 

2 Juni 2022

- Putusan perkara No. 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, 2 Juni 2022, gugatan diterima dan membatalkan objek sengketa I.

 

15 Juni 2022

- PT.TMS/Tergugat Intervensi menyatakan Banding pada 15 Juni 2022 dan mengajukan Memori Banding pada 23 Juni 2022, registrasi No 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS.

 

6 September 2022

- Pengadilan Tinggi TUN Makasar memutus perkara No. 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS menyatakan menerima permohonan Banding PT. TMS dan membatalkan Putusan PTUN Manado.

 

28 September 2022

- Para penggugat, terdiri dari 56 perempuan mengajukan Memori Kasasi

 

22 Desember 2022

- Putusan MA, menolak kasasi

 

 

1383