Home Hukum Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan

Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah, bukanlah pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan.

Hal itu tertera dalam dokumen tuntutan JPU, yang dibacakan dalam persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, pada hari ini, Senin (16/1).

"Bahwa benar, pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, Senin (16/1).

Hal tersebut JPU simpulkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam proses persidangan, serta keterangan Ahli Poligraf Aji Febriyanto. Adapun, Putri Candrawathi dalam uji poligraf terdeteksi berbohong ketika ditanyai mengenai hubungan khusus yang dijalinnya dengan Brigadir J.

Di samping itu, JPU juga membenarkan bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf mengetahui Brigadir J memang keluar dari kamar Putri Candrawathi. Hal inilah yang kemudian memicu keributan di antara Kuat dan Brigadir J, sehingga Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebuah pisau.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, selama proses persidangan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Putri, pada Kamis (7/7), di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Tindak pelecehan itulah yang akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

144