Home Hukum Polda Sulteng Ungkap Kronologi Penyebab Kerusuhan di PT GNI Morowali

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Penyebab Kerusuhan di PT GNI Morowali

Jakarta, Gatra.com - Kerusuhan terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu malam (15/1). Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik menjelaskan bahwa kericuhan berawal dari unjuk rasa (unras) Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, pukul 06.00 WITA, Sabtu, (14/1).

"Unras itu bertempat di dua lokasi, yaitu pos 4 PT GNI dan pos 5 PT GNI," kata kata Didik, Senin, (16/1).

Menurut Didik, aksi dilakukan karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat, 13 Januari 2023 yang bertempat di Kantor Disnakertrans Morowali Utara antara Serikat Pekerja Nasional PT GNI, dengan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.

"Aksi yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI menyebabkan kepadatan dan kemacetan di sekitar akses jalan perusahaan, serta terjadi aksi mogok kerja karyawan PT GNI maupun PT SEI sekitar 300 orang," ungkap Didik. 

Polisi telah memeriksa pihak perusahaan PT GNI. Polisi menerima informasi bahwa pukul 19.40 WITA, Sabtu, 14 Januari 2023, bertempat di area jalan masuk pos 4 PT GNI telah terjadi aksi anarkis oleh karyawan sekitar 500 orang. Aksi tersebut berujung pelemparan serta pengerusakan di areal jalan masuk pos 4 PT GNI.

Didik menyebut aksi dipicu karena pihak sekuriti melakukan penghalangan jalan masuk pos 4. Sehingga, memicu adanya perlawanan dengan melakukan pelemparan terhadap pihak sekuriti serta merusak fasilitas kantor PT SEI-PT GNI.

Kemudian, pukul 20.15 WITA, massa aksi berhasil menerobos pintu masuk pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4. Lalu, melakukan pembakaran sebuah mes menggunakan sebuah bensin, yang menyebabkan keseluruhan bangunan mes terbakar.

"Pada waktu bersamaan pihak keamanan TNI/Polri memukul mundur massa aksi, sehingga terjadi adu mulut serta melakukan pelemparan kepada pihak keamanan," ungkap Didik.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.50 WITA, kembali terjadi bentrok di area smelter 1 PT GNI. Penyebabnya karena adanya karyawan divisi dump truck PT GNI yang awalnya ingin bekerja tetapi kemudian berkumpul di parkiran dump truck untuk melakukan mogok kerja.

"Saat kembali dilakukan pengawalan oleh Unit Patroli Polres Morowali Utara, namun ada karyawan Divisi Dump Truck PT GNI yang tidak mengikuti pengawalan dan melintas di area smelter 1 PT GNI," ujar Didik.

Menurutnya, bentrok tersebut mengakibatkan tiga orang karyawan divisi dump truck mengalami luka di bagian badan dan tiga unit kendaraan roda dua rusak. Kemudian, pada waktu yang bersamaan, terjadi aksi saling kejar dan lempar. Pelemparan ini memakan korban meninggal dunia.

"Di mana korban TKI sebanyak dua orang meninggal dunia (MD) serta tenaga kerja asing (TKA) sebanyak satu orang meninggal dunia (MD)," kata Didik.

Bentrok berlanjut pukul 21.30 WITA antara karyawan Divisi Dump Truck PT GNI dan dapat dilerai. Polisi mengimbau karyawan dari SPN Divisi Dump Truck PT GNI untuk meninggalkan lokasi. Sementara itu, untuk TKA telah diamankan dan dievakuasi di lokasi smelter 2 PT GNI.

Namun, pukul 22.00 WITA sekitar 500 karyawan PT GNI menuju ke mes karyawan dan melakukan aksi pembakaran terhadap 5 unit kendaraan jenis loader dan 4 unit kendaraan roda 12 mobile crane. Area mes karyawan berdampingan dengan mes pelangi yang dihuni karyawan perempuan. Karyawan perempuan langsung dievakuasi pihak keamanan TNI/Polri.

Pukul 23.50 WITA, para karyawan PT GNI bergeser menuju mess PLTU. Namun, dihalau keamanan TNI/Polri menggunakan mobil taktis dengan memukul mundur seluruh massa aksi menuju pintu keluar pos.

Pihak massa aksi malah melakukan perlawanan dengan melempari petugas keamanan dengan sebuah batu. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas dengan melontarkan gas air mata terhadap massa aksi.

Massa membubarkan diri pukul 02.00 WITA. Didik menyebut situasi saat ini telah aman dan kondusif.

Ada 8 Tuntutan Massa Aksi:

1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

4. Setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.

5. Setop Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.

7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.

8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almh. Made dan almh. Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT GNI menanggapi tuntutan karyawan dengan membuat Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Nomor: B.13/PSP-SPN/PT.GNI/XII/2023. Perusahaan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan
yang diajukan karyawan.

"Sedangkan tuntutan ke enam, pihak perusahaan masih menunggu pelaksanaan mediasi Disnaker tanggal (16/1) (hari ini)," ungkap Didik.
 

5024