Home Hukum Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J

Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersalah dalam kasus tersebut. Ricky diyakini telah turut serta melakukan pembunuhan berencana serta terbukti melanggar sederet pasal dalam surat dakwaan.

JPU menuntut Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama delapan tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan JPU itu didasari kesimpulan mereka atas sederet fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan, bahwa perbuatan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Ricky Rizal dalam Pemeriksaan Terdakwa

JPU  menyebut bahwa dakwaan yang diberikan pada Kuat Ma'ruf, yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah terbukti, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Menurut jaksa, sepanjang proses pemeriksaan di persidangan, telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal. Dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat hal-hal yang dapat membebaskan Ricky dari pertanggungjawaban pidana maupun alasan-alasan pemaaf dan alasan-alasan pembenar atas perbuatannya.

"Oleh sebab itu, terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan, dan untuk itu, harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni posisi Ricky dalam kasus tersebut. Perbuatan Ricky diyakini mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban.

JPU juga menilai Ricky Rizal berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Perbuatan tersebut tak seharusnya dilakukan sebagai seorang aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Mendapat Keadilan di Sidang Tuntutan

JPU juga mempertimbangkan unsur meringankan posisi Ricky Rizal. Ricky masih muda dan masih diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung dalam keluarga untuk mencari nafkah, serta memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Diketahui, Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Ricky Rizal diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, pada saat peristiwa penembakan itu terjadi.

Ricky mengaku telah menolak perintah Sambo untuk menyokongnya dengan menembak Brigadir J, apabila putra keluarga Hutabarat itu melawan saat dikonfirmasi mengenai peristiwa pelecehan yang disebut Sambo terjadi pada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lima Pengakuan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pemeriksaan Terdakwa Kasus Brigadir J

Namun, atas perintah Sambo, Ricky memanggil Bharada E untuk bertemu atasannya itu usai melontarkan penolakan. Ricky mengaku tak memberi tahu Bharada E untuk apa ia dipanggil karena mengaku tak mengetahui apa yang akan Sambo katakan pada Bharada E kelak.

Atas keterlibatannnya dalam peristiwa itu, Ricky didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

308