Home Regional Warga Tuntut Kaur Pemerintahan Dipecat, Diduga Lecehkan Nenek-nenek, Begini Aksinya

Warga Tuntut Kaur Pemerintahan Dipecat, Diduga Lecehkan Nenek-nenek, Begini Aksinya

Purworejo, Gatra.com- Warga Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Kabuoaten Purworejo, Hawa Tengah, mendatangi kantor desa untuk mendesak salah satu perangkatnya dipecat. Puluhan warga itu mendesak agar SR yang menjabat Kaur Pemerintahan Desa Guyangan diberhentikan karena diduga melakukan tindakan cabul pada seorang nenek-nenek janda beranak satu, WA, 57 tahun.

Peristiwa itu sebenarnya telah lama terjadi, sekitar Bulan Juli 2022 lalu, namun baru mencuat awal tahun ini. Antara SR dan WA pun telah ada kesepakatan damai yang intinya persngkat tersebut meminta maaf serta mengakui kesalahannya dan bersedia dihukum kalau mengulangi. Tapi sebagian warga yang terlanjur meradang mendengar kelakuan Kaur Pemerintahan itu meminta agar SR mundur atau dipecat.

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kades Guyangan Sidiq Hardjono, Ketua BPD Widiatmoko, Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni. Warga pun terbelah pendapatnya, ada yang ingin SR dipecat namun ada pula yang tidak dengan alasan tidak ada saksi dan bukti.

"Kasus ini sudah diperiksa oleh petugas Polsek Purwodadi. Antara korban dan terduga pelaku sudah ada kesepakatan damai. Terkait kasus ini kelurahan pernah lakukan musyawarah bersama BPD, juga sudah koordinasi dengan camat," kata Kades Sidiq Hardjono usai audiensi, Senin (16/01).

Menurut Sidiq, hari ini pihaknya sudah mengluarkan Surat Peringatan (SP) 1 untuk terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa, pihak pemerintah desa pastinya netral berada di tengah-tengah dan berharap tak akan ada lagin kejadian serupa.

"Korban sudah memaafkan, secara internal (korban dan terduga pelaku) proses sudah selesai. Namun secara pemerintahan baru akan dimulai prosesnya. Pemdes tidak akan putuskan sendiri, kami akan tampung masukan warga. Mengingat, pelaku adalah publik figur desa," lanjut Sidiq.

Kronologi kejadian, lanjut Sidiq, dugaan perbuatan pelecehan seksual itu dilakukan oleh SR pada Juli 2022 silam Saat itu SR mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan makanan karena ada warga yang menggelar hajatan.

"Jadi Beliau (SR) datang ke rumah korban, menurut informasi, untuk ngasih walimah kepungan kenduri, jadi kejadian sore. Setelah ngasih itu korban ngakunya dipaksa melakukan tindakan asusila," jelasnya.

Dari informasi, kejadian pelecehan seksual dilakukan di rumah korban. Saat itu terduga pelaku datang untuk mengantarkan nasi waris dari kepungan (kenduri). Terduga pelaku masuk lalu menyuruh korban untuk memegang kemaluan SR. Saat itu tidak terjadi hubungan badan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketia BPD Desa Guyangan, Widiatmoko menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan warga, Pemdes juga sudah memeriksa SR. Juga berkoordinasi dengan Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

"Saat itu masih abu-abu, sehingga waktu itu kasus diserahkan ke Polsek, karena kasus itu di luar kemampuan Pemdes. Di Polsek dilakukan proses mediasi antara korban dan pelaku. Alhasil. kedua belah pihak sepakat berdamai, ada kesepakatan bersama," tambah Widiatmoko.

Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, semua persoalan sudah diatur.

"Saya minta warga agar tunduk pada aturan. Pemdes sudah melakukan tahapan untuk menyelesaikan kasus ini. Kades sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan lalu akhirnya dilimpahkan ke Polsek. Terduga pelaku juga sudah mengakui dan dikenakan wajib lapor. Untuk proses kepegawaian pelaku sudah diatur Pemda," kata Nugraheni.

Hasil audiensi antara warga dan Pemdes Guyangan serta Camat Purwodadi, kasus ini akan dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pegawai (APIP) -Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk dapat ditindaklanjuti.

554