Home Regional Investor Asing Masuk, Pengolah Ikan Asin PPP Tegal Tolak Blok J Diambil Pemprov

Investor Asing Masuk, Pengolah Ikan Asin PPP Tegal Tolak Blok J Diambil Pemprov

Tegal, Gatra.com - Kalangan pelaku usaha pengolahan ikan asin di Blok J, kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah menolak pengalihan pengelolaan tempat usaha mereka dari Pemkot Tegal ke Pemprov Jawa Tengah. Pengalihan pengelolaan membuat tarif sewa naik dan investor asing masuk.

Penolakan tersebut antara lain disuarakan melalui pemasangan sejumlah spanduk di Blok J oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Senin (16/1) sore. Spanduk yang dipasang di antaranya bertuliskan "Save Blok J Kembalikan Blok J Pada Pemkot Tegal".

Penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Gunaryo mengatakan, pemasangan sejumlah spanduk sebagai penegasan jika pelaku usaha pengolahan ikan di Blok J PPP Tegalsari menolak keras pengalihan pengelolaan ke pemprov.

"Kami ingin pengelolaan tetap di Pemkot Tegal. Kalau diserahkan ke pemprov, bahkan kemungkinannya juga akan diserahkan ke pusat kalau nanti pengembangan jadi Pelabuhan Perikanan Nusantara, biaya sewa akan mahal," katanya.

Gunaryo mengungkapkan, biaya sewa lahan yang selama ini dibayarkan pelaku usaha ke pemkot sebesar Rp1.000 per meter per tahun. Setelah ada pengalihan pengelolaan, biaya sewa naik sudah menjadi Rp3.000 per meter per tahun. "Ini belum apa-apa sudah naik jadi Rp3.000 dan ini masih naik dan naik lagi," kata dia.

Selain biaya sewa yang menjadi mahal, lanjut Gunaryo, alasan penolakan pengalihan pengelolaan yakni adanya investor asing yang masuk ke kawasan Blok J. Keberadaan investor ini akan berdampak pada pelaku usaha lokal.

"Kami tidak mau berkompetisi dengan investor asing. Yang jelas kami para pengusaha lokal akan kalah," tandasnya.

Menurut Gunaryo, pengalihan pengelolaan kawasan Blok J menurut informasi sudah mulai dilakukan pada 2019. Namun para pelaku usaha yang selama ini menempati lahan seluas 5,5 hektar itu tak pernah mendapat sosialisasi maupun pemberitahuan.

"Kami bertanya mulai kapan diserahkan ke pemprov, sedangan infonya sudah diserahkan mulai 2019. Kami tidak pernah diberi sosialisasi. MoU-nya kapan, isinya apa saja kami tidak tahu. Jadi kami lakukan perlawanan. Kami bukan binatang yang dengan seenaknya mau dialihkan tanpa adanya pemberitahuan dan sosialisasi," ujarnya.

Gunaryo menyebut ada sekitar 100 pelaku usaha di Blok J yang menjadi anggota Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta. Tiap pelaku usaha yang sudah menempati lahan sewa sejak 2006 rata-rata mempekerjakan sekitar 20 orang.

"Bisa dihitung berapa yang akan terdampak kalau Blok J lepas dari Pemkot Tegal. Dampaknya besar sekali. Kami inginnya Blok J tetap dikelola pemkot," ujar dia.

 

221