Home Hukum Ngeri! Polisi Tangkap Setan Pemerkosa Anak Kandung Disabilitas Selama 2 Tahun

Ngeri! Polisi Tangkap Setan Pemerkosa Anak Kandung Disabilitas Selama 2 Tahun

Blora, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap sebut saja Setan alias S, 62 tahun, yang menyetubuhi perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan. Pelaku adalah ayah kandung korban yang  merupakan warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu korban kepada petugas kepolisian.

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah  berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu," ucap Christian saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (16/1).

Dikatakan, aksi perkosaan tersebut dilakukan pada malam hari saat istrinya sedang tidur. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2020 sampai 2022.

"Dilakukan malam hari. Di rumah pelaku saat istrinya sedang tidur," jelasnya.

Selain menangkap  pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. "Ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

175