Home Sumbagteng Gawat! Kepala Bakeuda Lupa Total Bunga Utang Daerah Ratusan Miliar untuk Bangun Infrastruktur

Gawat! Kepala Bakeuda Lupa Total Bunga Utang Daerah Ratusan Miliar untuk Bangun Infrastruktur

Batang Hari, Gatra.com- Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Tesar Arlin mengaku lupa hitungan resmi total bunga pinjaman daerah (PinDa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp200 miliar.

"(Dari utang) 200 miliar (PinDa) itu sekitar 10,25, 10,25 (persen) kalikan 200, sekitar 22 ya, 22 miliar ya, itu hitungan saya, saya lupa juga hitungan secara resminya," ucap Tesar terbata-bata dikonfirmasi Gatra.com, Senin (16/1) di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.

Ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan dana PinDa Rp200 miliar guna pembangunan infrastruktur jalan. OPD permata Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang sebesar Rp184.118.667.703 dan sisanya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Sampai hari ini belum ada laporan terakhir dari Dinas PU dan Dinas Perkim berapa serapan terakhir pinjaman daerah akan dipergunakan," katanya.

Menurut dia, hingga hari ini Dinas PU dan Dinas Perkim belum mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) hasil pekerjaan khususnya kegiatan PinDa.

Dari 200 miliar rupiah PinDa yang disetujui Bank Jambi, kata Tesar, pihaknya akan melihat berapa estimasi PinDa yang putus kontrak. "Hitungan saya sekitar Rp32 miliar yang kontraknya tak dilaksanakan," ujarnya.

Tesar memprediksikan dari total PinDa Rp200 miliar, duit yang bakal terserap sebesar Rp160 miliar. Namun secara utuh pihaknya lagi minta dari Dinas PU dan Dinas Perkim menghitung seluruh kegiatan yang didanai PinDa.

"Total berapa akan kami sampaikan secara resmi ke Pak Sekda dan Pak Bupati selaku pemilik anggaran Kabupaten Batang Hari," katanya.

Tesar berujar bunga PinDa terhitung perjanjian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batang Hari dengan Bank Jambi dan sindikasi Bank Sumsel Babel, sebesar 10,25%.

"Kita hitung prediksinya dari total pagu pinjaman daerah yang kita bayar, itulah yang menjadi bunga kalikan 10,25 persen. Kita sudah menetapkan pagi, kalau misalkan full, ya 11 miliaran setahun, kalau tidak full ya kurang dari itu," rincinya.

Ia memastikan pembayaran PinDa sebelum Pilkada 2024 lunas semua. Jadi sesuai dengan perjanjiannya, 50 persen PinDa di bayar tahun 2023 dan 50 persen pagu pinjaman pokok di bayar lagi tahun 2024 di tambah bunga pinjaman.

Selaku Bendahara Umum Daerah, Tesar menyiapkan dokumen pembayaran progres pekerjaan (PinDa) 100 persen. Ia tak melihat kontrak. Sebab kontrak di pegang oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Kawan-kawan OPD juga tahu bahwa pembayaran 100 persen pekerjaan. Kami cuma memastikan bahwa pagu yang dilaksanakan itu sesuai dengan kontrak kami dengan Bank Jambi," ucapnya.

"Pagu ya. Tapi nilai pagu itu bisa berubah kalau kontraknya ada pengurangan penyesuaian. Jelas komitmennya 100 persen pekerjaan di bayar. Kan ada perpanjangan kontrak kata kawan-kawan OPD teknis kan, perpanjangan 50 hari," imbuhnya.

Apa regulasi perpanjangan kontrak PinDa? Tesar menjawab regulasi perpanjangan kontrak sangat jelas, yakni Peraturan Mendagri pengelolaan keuangan daerah dan kesepakatan.

"Kontrak itu kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Bank Jambi dan sindikasi Bank Sumsel Babel. Bahwa disepakati pembayaran itu 100 persen pekerjaan tanpa uang muka," katanya.

804

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR