Home Regional DPR Geram Remaja 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, Malah Dimediasi dan Berakhir Damai

DPR Geram Remaja 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, Malah Dimediasi dan Berakhir Damai

Brebes, Gatra.com - Pemerkosaan yang menimpa seorang remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendapat perhatian dari Anggota DPR RI, Paramitha Widya Kusuma. Dia meminta agar peristiwa tersebut diproses hukum.

Mitha, sapaannnya, mempertanyakan kenapa peristiwa memilukan tersebut justru dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan alias berakhir damai.

“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (17/1).

Menurut Mitha, penyelesaian secara damai sangatlah tidak adil bagi para korban kasus pemerkosaan. Para aktivis kemanusiaan yang peduli terhadap perempuan dan anak korban kekerasan juga akan sangat menyesalkan karena kasus ini tidak diproses hukum.

Baca Juga: Santriwati Hanya 35, Sebanyak 12 Diperkosa dengan Jurus ini, Pesantren Dibubarkan

"Kasus-kasus semacam ini harus dibawa ke proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan," tandas legislator dari Daerah Pemilihan Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal itu.

Selain keadilan untuk korban, Mitha mengatakan, dengan diproses hukum diharapkan juga akan timbul efek jera pada para pelaku. Apalagi, DPR telah memprioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan agar korban bisa terlindungi ketika melapor.

“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” katanya.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Brebes, Kuntoro juga mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapan pun,” katanya.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa #PercumaLaporPolisi Ibu Dicap Gila

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Brebes diperkosa bergilir enam pemuda. Mirisnya, peristiwa ini justru diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban diancam dan diberikan uang kompensasi.

Peristiwa memilukan tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.

"Kami awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung diperkosa oleh enam orang pemuda. Kami kemudian mendatangi korban untuk melakukan pendampingan," kata Rini, Selasa (17/1).

Menurut Rini, saat mendatangi rumah korban, pihaknya mengetahui jika peristiwa tersebut ternyata sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan penyelesaian secara damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Isi surat pernyataan tersebut, yakni jika korban membawa kasus itu ke ranah hukum, korban akan dilaporkan balik. Selain itu, penyelesaian damai juga disepakati dengan pihak pelaku memberikan uang kepada korban sebagai kompensasi.

"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi," ujar Rini.

Rini mengungkapkan, kejadian yang dialami korban terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Korban awalnya dijemput oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke sebuah rumah kosong.

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa Belasan Pemuda di Kebun Karet

Setelah berada di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir oleh kedua pelaku yang menjemput dan empat orang lainnya.

"Beberapa hari setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku dimediasi hingga akhirnya ada kesepakatan penyelesaian secara damai," ujar Rini.

Kepala Desa Sengon Ardi Winoto membenarkan adanya kejadian tersebut dan penyelesaian damai antara korban dan pelaku. Menurut Ardi, penyelesaian secara damai itu disepakati saat mediasi yang dilakukan sebuah LSM di rumahnya pada 29 Desember 2022.

269