Home Hukum Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Bima Buang Bayi di Tong Sampah

Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Bima Buang Bayi di Tong Sampah

Bantul, Gatra.com - Terbukti membuang jasad bayi yang baru dilahirkan di tong sampah, WLR (23) mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi.

Dalam kronologi kasus tersebut, WLR yang kos di Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melahirkan bayi usia delapan bulan secara mandiri pada pukul 04.00 WIB28 Desember 2022.

Usai melahirkan di kamar mandi kos, bayi ini sempat menangis tapi kemudian terdiam dan diduga meninggal. Jasad bayi kemudian dibuang di tong sampah di depan kos.

"Pukul 08.30 WIB warga yang mengais sampah menemukan jasad bayi tersebut dan dilaporkan ke warga kemudian pihak berwajib," kata Kapolsek Sewon Kompol Suyanto, Rabu (18/1).

Setelah pemeriksaan ke fasilitas kesehatan di sekitar TKP tak menunjukkan hasil, penyelidikan mengarah ke rumah-rumah kos. Polisi lantas mendapat petunjuk tentang sosok pelaku. "Satu rekan kos menyampaikan ke kami, sebelum adanya penemuan bayi, WLR menggunakan sarung atau baju-baju besar," ujarnya

Polisi kemudian menangkap WLR yang sejak kejadian pindah dan menginap di tempat kos temannya, Senin (16/1) malam.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan WLR dari hasil hubungannya dengan sang pacar di tempat asalnya. Namun, pacarnya itu hilang kontak saat WLR mengabari tentang kehamilannya.

"Pelaku melahirkan normal dan tanpa bantuan siapapun. Bahkan usai melahirkan dan membuang janin, pelaku menyempatkan menonton pawai di Malioboro," jelas Kompol Suyanto.

Polisi menjerat WLR dengan pasal 306 KUHP dan terancam hukuman penjara 9 tahun. Kepada wartawan, WLR menyatakan nekat melahirkan secara mandiri dan membuang janin karena malu. "Saya takut ketahuan keluarga," ucapnya.

232