Home Hukum Sempat Berdamai, Proses Hukum Pemerkosaan di Brebes Tetap Lanjut

Sempat Berdamai, Proses Hukum Pemerkosaan di Brebes Tetap Lanjut

Jakarta, Gatra.com - Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja yang dilakukan enam pria di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus berlanjut meski sepakat berdamai. Para pemerkosa telah ditangkap polisi.

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Rabu, (18/1).

Iqbal mengatakan enam pelaku ditangkap pada Selasa sore, (17/1). Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Selain itu, empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Tuntutan JPU ke Kliennya Tak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Iqbal menyebut para pelaku menjalani pemeriksaan sejak Selasa malam (17/1) pukul 22.00 WIB. Penyidikan dilakukan secara intens.

"Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan, korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," ungkap Iqbal.

Iqbal menekankan Polri selalu berkomitmen melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," jelas dia.

Sebelumnya, remaja 15 tahun berinisial WID sepakat berdamai dengan enam pelaku. Kasus pemerkosaan tersebut diselesaikan secara damai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Mediasi disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi. Meski begitu, Satreskrim Polres Brebes tetap memproses kasus hingga tuntas.

95