Home Hukum Polda Jawa Tengah Beri Atensi Polres Brebes dalam Tangani Pemerkosaan Damai

Polda Jawa Tengah Beri Atensi Polres Brebes dalam Tangani Pemerkosaan Damai

Semararang, Gatra.com- Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan atensi terhadap kasus pemerkosaan anak perempuan di bawah umur di Brebes yang sempat dimediasi damai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah mendapat laporan enam pelaku pemerkosaan anak di bahwa umur di Brebes telah ditangkap tim Reskrim Polres Brebes,” katanya di Semarang, Rabu (18/1).

Menurut Iqbal para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1), terdiri dari lima orang masih di bawah umur dan satu dewasa.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa berusia 19 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan celana dalam.

“Para pelaku telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa pukul 22.00 WIB. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan korban atas nama WID juga sudah bersedia untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Brebes. Pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kementerian Sosial.

“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik aduan dan dipastikan akan diungkap tuntas,” katanya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus pemerkosaan itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orang tuanya.

Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanpa melibatkan pihak pihak kepolisian.

Perdamaian kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Brebs itu mengundang reaksi sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI.

Polres Brebes melakukan penyelidikan kasus tersebut dan meringkus enam pelaku pemerkosaan yang masih berusia remaja.

77