Home Nasional Marak Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Marak Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran Larangan Eksploitasi Lansia

Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak maraknya aksi ngemis online di platform media sosial TikTok.

Belakangan, aksi siaran langsung mandi lumpur selama berjam-jam marak dilakukan warganet. Bahkan, tak sedikit sampai melibatkan orang tua (lansia) untuk turut beraksi demi imbalan berupa bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma di Jakarta (18/01).

Adapun larangan aksi mengemis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Mensos Risma menjelaskan, dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Terutama pihak yang mengeksploitasi para lansia anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya untuk mengemis.

Edaran tersebut juga meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat segera melaporkan kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, surat edaran itu juga mendorong Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

"Lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi," imbuhnya.

Adapun Kemensos, kata dia, sudah memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

175