Home Hukum Satu Tersangka Kerusuhan PT GNI Terancam 12 Tahun Penjara

Satu Tersangka Kerusuhan PT GNI Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 17 tersangka kerusuhan di Industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditahan di Rutan polres Morowali Utata. Belasan orang itu terancam hukuman penjara 5 dan 12 tahun.

"Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui keterangan tertulis, Rabu, (18/1).

Ke-17 tersangka yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) itu ditahan sejak Senin, (16/1). Didik menegaskan, Polda Sulteng akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Didik menyebut situasi lokasi perusahaan PT GNI sampai hari ini relatif kondusif. Karyawan kembali bekerja secara normal. Dia mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif tersebut.

"Dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ujar Didik.

Kerusuhan terjadi sekitar pukul 06.00 WITA, Sabtu, (14/1). Ratusan karyawan PT GNI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa (unras). Namun, dalam aksi itu ada pihak yang anarkisme. Mereka membakar hingga melempar fasilitas perusahaan PT GNI menggunakan batu.

Akibatnya, dua orang karyawan tewas. Satu orang TKI warga Pare-pare, Sulawesi Selatan berinisial MS, 19 dan TKA asal Tiongkok berinisial XE, 30.

Demonstrasi dilakukan karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat, (13/1) di Kantor Disnakertrans Morowali Utara. Pertemuan itu dilakukan antara Serikat Pekerja Nasional PT GNI, dengan Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.

63