Home Hukum Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok APK, 13 Ditangkap dan 20 DPO

Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok APK, 13 Ditangkap dan 20 DPO

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing. Sebanyak 13 orang ditangkap dan 20 masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam kasus ini di depan teman-teman media ada 12 tersangka, 1 tersangka di Sulawesi Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online Lewat Kredivo

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tertanggal 20 Desember 2022.

Dalam pengembangannya, ada 29 laporan polisi yang masuk di Polda jajaran terkait kasus yang sama, yakni penipuan berkedok modifikasi APK. APK adalah format file untuk aplikasi yang digunakan pada sistem operasi Android.

Adi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk Satuan Tugas (Satgas) atas maraknya kasus penipuan berkedok APK tersebut. Satgas dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022. "Jadi satgas ini bergerak cepat," ujarnya.

Adi menuturkan, pihaknya mula-mula menangkap seorang pelaku di Makassar, Sulawesi Selatan pada (7/12/2022) lalu. Kemudian, menangkap satu orang lagi pada (13/12/2022).

Lalu, penangkapan selanjutnya di Palembang, Sumatera Selatan pada (31/12) tahun lalu. Kemdudian, dilanjutkan penangkapan empat pelaku di Palembang pada Selasa (3/1). Polisi juga menangkap pelaku di daerah Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), pada (5/1).

Total ada 13 tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda. Tiga orang sebagai developer, yaitu RR, WEY, dan AI. Lalu, 10 orang lainnya berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang dengan inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

"Telah diidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan dimasukkan dalam daftarpencarian orang (DPO)," ungkap Adi.

Polisi menyita sejumlah bukti, yakni 13 KTP, 23 handphone, dua PC (perangkat komputer), dua laptop, empat kendaraan bermotor roda empat, dua kalung titanium beserta liontin, satu buku tabungan BRI, dan satu kartu ATM BRI.

Ke-13 tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penipuan online. Ancamannya, penjara paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online Berkedok Tagihan Bea Cukai

Lalu, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tujuh. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Terakhir, polisi menyangka mereka melanggar Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

397

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR