Home Ekonomi Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak untuk Bukti Bayar Pajak Trader Aset Kripto

Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak untuk Bukti Bayar Pajak Trader Aset Kripto

Jakarta, Gatra.com – Startup crypto exchange Indonesia Indodax baru-baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak tersebut, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Fitur tersebut memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di website Indodax.com. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari bulan Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara dialokasikan untuk membantu pembangunan di Indonesia. Karena itu, Indodax telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.

Oscar menyebut, sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. “Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21%,” kata Oscar.

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju langkah cepat dari pemerintah tersebut akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Selanjutnya menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan serta memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax pada 2022, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 miliar kepada pemerintah.

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia,” Oscar menjelaskan.

Sebagai tambahan informasi, Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali. Di Indodax, Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp10 ribu saja.

328