Home Regional Minta Rp200 Juta ke Keluarga Pelaku, Polisi Tangkap 7 Anggota LSM Mediator Damai Pemerkosaan Anak

Minta Rp200 Juta ke Keluarga Pelaku, Polisi Tangkap 7 Anggota LSM Mediator Damai Pemerkosaan Anak

Brebes, Gatra.com- Polres Brebes, Jawa Tengah menangkap anggota LSM yang melakukan mediasi dalam kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Ada tujuh orang yang ditangkap.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes AKP I Dewa Gede Krishnanda. "Pelaku yang sudah diamankan tujuh orang. Mereka sudah ditahan di Rutan Polres," kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Meski demikian, Dewa belum mengungkapkan lebih lanjut terkait peran ketujuh anggota LSM yang ditangkap tersebut. "Ini sedang proses. Nanti ada pers rilis," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikeluarkan Polda Jawa Tengah, identitas anggota LSM yang ditangkap, yakni adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38). Mereka adalah anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Sebelumnya, LSM yang melakukan mediasi dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes menyusul mencuatnya mediasi berujung damai dalam kasus pemerkosaan remaja 15 tahun oleh enam orang di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Berdasarkan laporan polisi yang beredar, diketahui jika pihak yang melaporkan adalah salah satu orang tua pelaku pada Rabu (18/1). Dalam laporan itu disebutkan, adanya pemerasan atau penipuan atau penggelapan saat mediasi yang dilakukan sebuah LSM pada 29 Desember 2022.

Pemerkosaan remaja 15 tahun di Desa Sengon sendiri terjadi pada 27 Desember 2022 dan sempat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan LSM dan pemerintah desa sebelum polisi akhirnya menangkap enam pelaku. Dalam mediasi itu keluarga pelaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah oleh LSM hingga harus berutang.

Salah satu orang tua pelaku, Karyoto mengatakan, keluarga pelaku dan korban dikumpulkan dan dimediasi oleh sebuah LSM di rumah kepala desa pada 29 Desember 2022.

Menurutnya, dalam pertemuan yang juga disaksikan perangkat desa dan ketua RT tersebut, keluarga pelaku dimintai uang oleh anggota LSM yang memediasi jika tidak mau kasus pemerkosaan dilaporkan ke polisi.

"Mereka (LSM) minta uang secepatnya. Kalau hari ini (29 Desember 2022) nggak kelar, (para pelaku) akan dilaporkan ke Polres Brebes," ungkapnya saat ditemui, Selasa (17/1) sore.

Karyoto mengungkapkan, jumlah uang yang diminta anggota LSM dari seluruh keluarga awalnya total sebesar Rp200 juta. Lantaran jumlahnya terlalu besar, keluarga pelaku menawar.

"Saya tawar-menawar jadinya Rp70 juta. Setelah itu, saya pulang cari uang di rumah. Saya utang-utang, dapatnya uang cuma Rp62 juta. Saya bilang, dapat uang cuma segini, mau nggak? Akhirnya diterima," ujarnya.

Menurut Karyoto, anggota LSM menyampaikan jika uang Rp62 juta yang terkumpul tersebut akan diberikan kepada keluarga korban sebagai kompensasi. Namun, keluarga korban ternyata hanya menerima separuhnya. "Keluarga korban nerimanya Rp30 juta," ujarnya.

110