Home Hukum Korban Asuransi Wanaartha Protes Kebijakan OJK Terhadap Terdakwa Penilap Polis

Korban Asuransi Wanaartha Protes Kebijakan OJK Terhadap Terdakwa Penilap Polis

Jakarta, Gatra.com- Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro dan ribuan korban lainnya memprotes OJK yang diduga memfasilitasi terdakwa penggelapan dana Premi Asuransi belasan triliun tersebut.

"Menurut saya ini benar benar sangat memalukan bangsa Indonesia dan mencoreng harga diri bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi," katanya di Jakarta, Jum'at (20/01).

Selanjutnya, Johanes menilai bahwa OJK seperti dikendalikan oleh PSP Wanaartha Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka yang menjadi Buronan Pengelapan dana Premi Asuransi Wanartha Life.

"Padahal Pidato Pak Jokowi baru saja memberikan warning keras jangan sampai konstitusi perlindungan kepada masyarakat negara ini kalah dengan kesepakatan dengan buronan kepolisian," tambahnya.

Menurutnya ini merupakan contoh yang sangat Buruk yang di pertontonkan oleh Lembaga OJK dimana Buronan PSP Wanaartha yang sudah DPO dan RED NOTICE-nya bisa difasilitasi, meeting santai dengan OJK.

"Mereka menonton kami ribuan masyarakat Indonesia sebagai pemegang polis menjadi korban sampai mati oleh para buronan kejahatan yang menggelapkan uang premi kami," katanya

Ribuan korban pun juga mengingatkan kepada OJK bahwa lembaga yang memiliki tugas utama untuk melindungi.

"Ingat! "Melindungi" artinya berjuang dengan tindakan yang dengan sepenuh hati untuk melindungi masayarakat Indonesia bukan malah memfasilitasi buronan," tegasnya.

Sebelumnya,   OJK menyebut telah melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi (TL) yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WanaArtha. OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

479