Home Hukum Tilap Duit Orang Tua Pelaku, LSM Patriot Indonesia Jadi Tersangka Mediasi Damai Pemerkosaan

Tilap Duit Orang Tua Pelaku, LSM Patriot Indonesia Jadi Tersangka Mediasi Damai Pemerkosaan

Jakarta, Gatra.com- Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap orang tua enam pemerkosa seorang remaja di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Penetapan tersangka setelah kasus naik tahap penyidikan.

"Brebes sudah sidik dan tersangka LSM," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat, (20/1).

Iqbal mengatakan salah satu orang tua pelaku, Taryoto Bin Karsa melaporkan pihak LSM atas nama Edi Sucipto dan rekan-rekannya pada Rabu sore, (18/1) atas dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku. Empat orang tua pelaku lain menjadi saksi dalam kasus ini, yakni Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Subeno

Polisi langsung menyelidiki dan menemukan unsur pidana. Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, Unit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Brebes menangkap terlapor atas nama Edi Sucipto Bin Madro, Andy Sugiyanto, Bambang Jatmiko, Tashadi, Abdul Mutholib, dan Udin Zein.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, (20/1) Ada satu rekan Edi yang juga jadi tersangka namun telah meninggal, yakni Wardi Supardi.

"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," ungkap Iqbal.

Iqbal mengatakan peristiwa pemerasan ini merugikan korban yaitu orang tua pelaku pemerkosa sebanyak Rp62 juta. Iqbal menuturkan modus operandi tersangka ialah melakukan pemerasan atau penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor bersama teman-temannya pukul 20.00 WIB pada Kamis, (29/12) lalu.

Pemerasan bermula saat anak Taryoto, Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Subeno melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap salah satu anak di Desa Sengon pada (27/1). Kemudian, pihak LSM BPPI berusaha memediasi antara pihak pelaku dan pihak korban.

"Dan dalam pelaksanaan mediasi terlapor (pihak LSM) awalnya meminta kepada pelapor (orang tua pelaku) dan keempat saksi untuk menyediakan uang sejumlah Rp200 juta yang menurutnya akan diberikan kepada pihak korban," ucap Iqbal.

Namun, Taryoto, Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Subeno hanya sanggup mengumpulkan uang Rp62 juta. Dengan rincian Taryoto Rp18,4 juta, Caryono Rp12.950.000, Rohadina Rp12.950.000, Cartum Rp5 juta, dan Hadi Subeno Rp13 juta.

Setelah uang terkumpul, selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT Tarmudi. Tarmudi menyerahkan uang itu kepada teman terlapor. Selanjutnya uang Rp32 juta diserahkan kepada orang tua korban. Sedangkan, sisanya tidak diketahui.

Menurut Iqbal, dalam permintaan uang itu ada ancaman yakni bila tidak menyerahkan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum. Orang tua pelaku yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut yang terkumpul Rp62 juta.

"Tetapi pada Selasa, 17 Januari 2023, anak pelapor dan anak keempat saksi di tangkap oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan, sehingga pelapor dan keempat saksi merasa ditipu dibohongi oleh terlapor," ungkap Iqbal.

Kini, pihak LSM yang sudah menjadi tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita uang tunai Rp6,1 juta dalam kasus pemerasan itu.

241