Home Hukum Eks Wakapolri Oegroseno Mengaku Prihatin dengan Kasus Ferdy Sambo

Eks Wakapolri Oegroseno Mengaku Prihatin dengan Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Oegroseno mengaku prihatin dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Menurutnya, pembunuhan itu tak seharusnya dilakukan meski seorang anak buah telah melakukan kesalahan.

"Kalau kejadian kasusnya Pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah, anak buah itu anak kita, adek kita, kenapa harus pake dibunuh?" kata Oegroseno, usai bersaksi dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Meski motif di balik peristiwa pembunuhan itu masih belum dipastikan, Oegroseno menilai, perkara yang telah merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tak seharusnya terjadi.

"Itu kayak orang yang, mau dibilang dendam, tapi kan motifnya belum terungkap. Saya belum pernah melihat motif yang sebenarnya, tapi kalau bisa jangan terjadi lah," imbuhnya.

Namun demikian, Oegroseno tak memberi banyak komentar terkait tuntutan seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan perwira tinggi polisi itu. Ia hanya mengatakan agar masyarakat terus mengikuti proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.

"Ya kita ikuti saja," singkat Oegroseno.

Sebagai informasi, JPU telah memberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan pembunuhan yang telah menjeratnya sejak pertengahan 2022 silam.

Rangkaian kasus pembunuhan itu telah menyeret nama puluhan anggota Polri lain dalam dugaan pelanggaran kode etik dan menyebabkan delapan di antaranya harus menjalani proses hukum pidana sebagai buntut dari peristiwa itu.

Adapun, dua anggota Polri, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E harus menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan itu.

134